KONFRONTASI - Sejumlah pedagang Pasar Cilamaya mengeluhkan sikap PT Barokah Putra Delapan (BPD), pengembang pasar tersebut, yang terkesan menekan mereka. Perusahaan itu meminta uang muka pembelian kios paling lambat 20 Oktober 2018, jika tidak kios akan dijual ke pembeli dari luar (bukan pedagang lama).
"Kami diwajibkan menyediakan uang muka dalam waktu cepat. Hal itu tentunya sangat memberatkan kami," ujar seorang pedagang Pasar Cilamaya, H. Tatang, Jumat 19 Oktober 2018.

RSS Feed
Twitter
Facebook