KONFRONTASI - Gara-gara menyebutkan identitas pasangan calon presiden, Jokowi nomor satu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terbukti melakukan pelanggaran, sesuai pasal 547, UU no 7/2017 tentang Pemilu, kedua pejabat negara itu diancam tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.
Sebut Jokowi Nomor 1, Luhut dan SMI Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp36 Juta
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOU MIGHT ALSO LIKE

RSS Feed
Twitter
Facebook