KONFRONTASI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.