KONFRONTASI-Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono, warga Indonesia yang menjadi tenaga kerja di Malaysia, setelah dinyatakan bersalah terkait dakwaan teror.
Dalam sidang putusan di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyebut bahwa TKI yang menjadi buruh konstruksi itu terbukti bersalah untuk pemilikan foto-foto dan video terkait terorisme, khususnya ISIS.