KONFRONTASI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan Zainudin Hasan dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).